Dugaan Tipikor Bantuan Alsintan, Penyidik Kejari Lotim dan Auditor BPKP NTB Klarifikasi Puluhan Kelompok Tani di Jerowaru
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) sampai saat ini masih melakukan penyidikan. Bahkan, Selasa 19 April 2022, Kejari bersama auditor BPKP perwakilan NTB turun melakukan klarifikasi terhadap kelompok tani di Kecamatan Jerowaru.
"Pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 bertempat di Aula kantor Camat Jerowaru, penyidik Kejari Lotim bersama dengan Auditor BPKP Perwakilan NTB melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari ketua kelompok tani Kecamatan Jerowaru,"terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.
Klarifikasi itu, kata dia, dalam rangka audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alsintan Dirjen Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lotim Tahun 2018.Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus ini Kejari Lotim sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Jumlah calon tersangka ini diakuinya lebih dari satu orang dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangkanya.
Kajari sendiri enggan membeberkan nama-nama dan dari unsur mana sejumlah calon tersangka tersebut. Pastinya, kata dia, semuanya akan digelar ketika sudah dikakukan audit dari BPKP dan hasil kerugian negara sudah keluar.
"Hasil audit BPKP ini dapat berpotensi bertambah dan berkurang dari hasil audit internal Kejaksaan,"paparnya.
Diketahui, pada proyek pengadaan barang dan jasa berupa Alsintan ini digelontorkan anggaran sekitar, Rp2 miliar. Beberapa jenis barang bantuan yang didistribusikan oleh pemerintah pusat berupa barang mulai dari traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, sprayer pertanian dan rice transplanter.
Dalam kasus yang mulai diusut pada tahun 2020 ini terindikasi terdapat beberapa kejanggalan di dalamnya dengan waktu program Alsintan tahun 2018 untuk kemudian diusut dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang terdiri dari unsur pemerintah pada saat program berjalan, mantan anggota DPRD Lotim, LSM, penerima manfaat dan beberapa pihak terkait lainnya.
"Begitupun untuk barang bukti Alsintan beberapa sudah disita dari kelompok tani penerima waktu itu. Terutama untuk Alsintan yang berhasil kita temukan sudah kita sita,"beber Rasyidi. (AK-NTB/yon)
Post a Comment