Diduga Gunakan Identitas Palsu Go-Jek, Korban Pelapor Penganiayaan Bakal Dilaporkan Balik
MATARAM (aksarantb.com) -
Kasus pemukulan, Lalu Rio Anggita Prasetya salah seorang joki driver Go-Jek - Gocar di Mataram yang diduga dilakukan oleh Al Qorny Dhoni Azis seorang mahasiswa aktif alias Dhoni bakal berbuntut panjang.
Tidak hanya perkara penganiayaan yang kini telah masuk ke ranah peradilan. Orang tua terdakwa Dhoni, Indrawan, ST, kini menyorot identitas Aspal - asli tapi palsu atas nama Wardi Surahman dalam ID Acount applikasi Gojek yang digunakan korban pelapor, Lalu Rio Anggita sebagai driver Gojek-Gocar dalam melayani orderan penumpangnya.
Didampingi salah seorang kuasa hukumnya, Nurdin Dino dari Sasambo Law Office and Partner, Indrawan menganggap, identitas Aspal yang dipakai Lalu Rio untuk melayani orderan mengindikasikan sistem aplikasi yang digunakan Gojek Indonesia tidak aman.
Menurut staf Gojek yang didapatkan oleh orang tua terdakwa bahwa didalam system data base app Gojek sudah disematkan software, perangkat lunak Vermuk alias Verikasi Muka.
"Kalau tidak ada kesesuaian antara wajah driver dengan sistem saat menerima orderan, secara otomatis aplikasi tersebut tidak berfungsi," jelas Indrawan dalam rilis yang diterima wartawan aksarantb.com, Minggu 24 April 2022.
Faktanya di lapangan, korban pelapor Lalu Rio saat melakukan penjemputan ketika menerima order dari keluarga terdakwa Dhoni, menggunakan nama lain yakni Wardi Surahman. Nama itu diketahui dari aplikasi Gocar yang diterima keluarga terdakwa saat melakukan order.
"Kami akan melaporkan melakukan pertimbangan hukum lain terhadap adanya dugaan penggunaan identitas Aspal ini kepada aparat penegak hukum. Kami khawatir, ketika aplikasi ini dapat ditembus dengan menggunakan identitas Aspal, maka tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh driver-driver yang bisa saja akan melakukan tindakan kriminal/ berbuat jahat," tandas Indrawan.
Sementara itu, Lalu Rio Anggita Prasetya mengaku jika identitas yang digunakan untuk melayani orderan bukanlah miliknya, melainkan milik Wardi Surahman.
Kata Rio, akun yang digunakan untuk melayani orderan itu adalah kerjasama dengan Wardi Surahman sebagai pemilik akun dengan sistem bagi hasil.
"Sekarang akun itu sudah diblokir oleh Go-Jek Indonesia setelah masalah ini terjadi. Dan saat ini saya sudah tidak lagi melayani orderan,"ungkap.
Meski demikian, Lalu Rio selaku korban pelapor mengaku pasrah jika keluarga terdakwa Dhoni akan melaporkan akun palsu yang digunakan untuk melayani orderan Go-Jek.
Namun untuk diketahui tambahnya, sebelum peristiwa pemukulan itu, ia telah berniat untuk mempertanggung jawabkan kucing yang telah ditabraknya. Namun karena pada saat itu ada orderan/pesanan dari penumpang lainnya permintaan maaf tak sempat disampaikan.
"Tiba-tiba saya dipukul oleh terdakwa hingga terjatuh. Akibatnya saya harus menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara dan RSUP NTB. Dan harus menjalani rawat inap selama 7 hari," tutur Rio.
Terkait kompensasi yang ditawarkan itu, Lalu Rio mengakuinya. Surat perdamaian tersebut sendiri dibuat setelah dilakukan konsultasi bersama H. Zainal Asikin salah seorang ahli hukum dengan besaran biaya Rp75 juta.
Tetapi untuk diketahui, kompensasi itu setelah mempertimbangkan kerugian yang dialaminya selama masa penyembuhan akibat penganiayaan itu serta tidak lagi bekerja sebagai driver Go-Jek selama 2 bulan lamanya.
Demikian pula adanya tawaran perdamaian saat proses penyidikan masih di Polresta Mataram saat itu.
"Saya tidak pernah mendengar adanya tawaran dari keluarga terdakwa ketika kasus itu masih ditangani pihak kepolisian. Demikian pula, tidak ada intervensi dari pihak lain seperti yang dituduhkan keluarga terdakwa,"ungkap Rio. (AK-NTB/03)
Post a Comment