Pengadilan Negeri Selong Tolak Keseluruhan Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Komisaris PT GKN
Lombok Timur (aksarantb.com) -
Pengadilan Negeri (PN) Selong menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka/penasehat hukum perkara tindak pidana korupsi Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuan Haji 2016. PN Selong menolak secara keseluruhan permohonan pemohon yang dibacakan, Selasa 22 Maret 2022.
Pembacaan putusan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di PN Selong. Pembacaan putusan oleh hakim tunggal, Nasution, SH yang di hadiri oleh Panitera, Abi S.H, dan Kuasa Pemohon Jenis A. G. Bangun, SH serta dihadiri oleh Jaksa Praperadilan selaku termohon.
Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH menjelaskan, dalam amar putusan prapradilan yang dibacakan, yaitu majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka atas nama TR dengan Nomor : Tap-47/N.2.12/Fd.1/11/2021 tanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur sah menurut hukum.
"Atas putusan itu, majelis hakim juga membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon,"terang Rasyidi.
Diketahui, tersangka TR waktu itu menjabat sebagai Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) dengan mendapat uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp38 miliar. Akan tetapi, pihak perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan. (AK-NTB/01)
Post a Comment