Kejari Lotim Periksa Empat Guru Korban Kredit Fiktif, Pasca Penetapan Dua Tersangka
Lombok Timur (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Selasa 15 Februari 2022 kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Cabang Aikmel tahun 2020/2021. Pemeriksaan para saksi ini pasca penetapan dua tersangka, S dan AM.
Pemeriksaan dalam perkara ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wita oleh tim penyidik pada Kejari Lotim. Saksi-saksi yang diperiksa sebanyak empat orang dengan masing-masing inisial, H, RE, Z, dan KH."Empat orang saksi ini rata-rata berprofesi sebagai guru yang namanya dipakai untuk melakukan pinjaman pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel,"terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH, kepada aksarantb.com.
Dijelaskannya, akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar, Rp1.005.835.500.
Diketahui, penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari para nasabah sekitar 20 orang yang sudah dimintai keterangan baik dari pihak bank, nasabah serta Dinas Dikbud (UPT Dikbud Pringgasela). Pihak dari Kejari Lotim sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup yang mengindikasikan kerugian negara yang disuguhkan dalam penetapan tersangka. (AK-NTB/yon)
Post a Comment