Komplotan Curas Diringkus Polisi, Dua Ditembak, Tiga Masih DPO
Foto: Kapolres Lotim, AKBP. Herman Suriyono menunjukkan barang bukti hasil curian dan Sajam yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Lombok Timur (aksarantb.com) -
Aparat kepolisian dari Reserce Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Sakra Kecamatan Sakra, Selasa 22 Februari 2022. Kedua pelaku dihadiahi timah panas lantaran melawan saat diamankan petugas.
Kapolres Lotim, AKBP. Herman Suriyono, SIK, mengatakan dalam perkara pencurian dengan kekerasan ini, tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksinya pada tanggal 27 Januari 2022.
Saat itu, korban atas nama Abdul Azis selaku pemilik rumah makan di Sakra didatangi lima orang pelaku dengan mencongkel tempat usahanya. Korban yang mendengar perbuatan pelaku, kemudian terbangun dan menghampiri para pelaku.
Foto: Dua pelaku Curas, SM dan MZ saat digelandang di Mapolres Lotim, Rabu 23 Februari 2022."Pelaku yang saat itu aksinya diketahui korban langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkannya tidak sadarkan diri,"terang Kapolres, Rabu 23 Februari 2022 siang.
Sementara, pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama, SM dan MZ, Selasa pukul 23:00 Wita di rumahnya di Kecamatan Sakra Timur. Kedua korban kemudian ditembaki timah panas pada betisnya lantaran melakukan perlawanan.
Komplotan pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sejumlah sajam berupa linggis kecil dan sejumlah parang. Termasuk diamankannya barang hasil curian dari tangan pelaku milik korban diantaranya, handphone, speaker dan puluhan bungkus rokok dengan berbagai merek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Pada kesempatan ini, Kapolres meminta supaya para DPO menyerahkan diri ke aparat berwajib dalam tetap dilakukan pencarian.
"Untuk tiga DPO supaya menyerahkan diri. Tiga DPO ini sudah kita kantongi identitasnya yang beralamatkan Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur,"pungkasnya. (AK-NTB/01)
Post a Comment