Kejari Lotim Cekal Perjalanan Komisaris PT GKN ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Ir. Taufik Ramdhani selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) pada Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.
Surat permohonan pencekalan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dimana alasan pengusulan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka terkait adanya Bandar Udara Internasional (Bandara), Husein Sastranegara di Bandung tempat tinggal tersangka yang memiliki rute penerbangan ke luar negeri.
"Hari ini Kajari melakukan pengusulan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka TR,"ujar Kajari Lotim melalui Kasi Intelijen, Lalu Moh. Rasyidi, SH kepada aksarantb.com.
Dijelaskan, pencekalan ini dilakukan mengingat berdasarkan hasil ekspose dan penelitian berkas perkara atas nama tersangka, TR dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016. Sehingga dikhawatirkan yang bersangkutan akan dapat melarikan diri ke luar negeri.
"Pencekalan kita lakukan untuk mengantisipasi tersangka TR melarikan diri keluar negeri,"tambah Rasyidi.
Diketahui, proyek dermaga kolam labuh Labuhan Haji dengan persetujuan tersangka perusahaan kontraktor PT Guna Karya Nusantara mendapatkan uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp38 miliar. Sementara perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan.
Sementara, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji sejak Januari 2021 lalu. Kejari Lotim telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Komisaris PT Guna Karya Nusantara Inisial TR dan PPK inisial N.
"PPPK sudah kita lakukan penahanan. Sementara tersangka TR masih mangkir dari panggilan penyidik sehingga kita lakukan pencekalan,"tegasnya. (AK-NTB/yon)
Post a Comment