Kejari Lotim Bakal Jemput Paksa Komisaris PT GKN Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bakal melakukan tindakan tegas terhadap Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN), TR selaku tersangka korupsi proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji. Tindakan tegas itu berupa penjemputan paksa terhadap tersangka yang sudah mangkir sebanyak tiga kali panggilan.
"Panggilan ketiga diagendakan Rabu 9 Februari 2022. Tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan ketiga. Jadi tim akan melakukan upaya paksa membawa tersangka,"tegas Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.
Upaya paksa ini, lanjut dia, suatu keharusan dilakukan setelah melalui beberapa prosedur dalam penanganan suatu perkara. Tim penyidik Kejari Lotim nantinya berkoordinasi dengan kejaksaan wilayah tempat tinggal tersangka. Bahkan apabila tersangka TR tidak ditemukan ditempatnya, Kejari Lotim akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nanti kita juga akan terbitkan DPO kepada tersangka jika dalam upaya paksa ini tidak ditemukan ditempatnya,"terang Rasyidi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Ir. Taufik Ramdhani selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) pada Kamis 3 Februari 2022.
Surat permohonan pencekalan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dimana alasan pengusulan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka terkait adanya Bandar Udara Internasional (Bandara), Husein Sastranegara di Bandung tempat tinggal tersangka yang memiliki rute penerbangan ke luar negeri.
Diketahui proyek dermaga kolam labuh Labuhan Haji dengan persetujuan tersangka perusahaan kontraktor PT Guna Karya Nusantara mendapatkan uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp38 miliar. Sementara perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan.
"Sejauh ini tersangka TR tidak kooperatif. Sedangkan dalam kasus ini, kita sudah menahan PPK dari Dinas PUPR Lotim inisial N,"jelasnya. (AK-NTB/yon)
Post a Comment