Pemda Lotim Mulai Laksanakan Vaksinasi untuk Anak
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Lombok Timur (Lotim) mulai dilaksanakan, Senin 17 Januari 2022. Bupati Lombok Timur, Drs. H.M. Sukiman Azmy, MM mencanangkan pelaksanaan vaksinasi tersebut di Sekolah Dasar Negeri 3 Selong.
Dalam arahannya, bupati mengingatkan anak-anak agar tidak takut untuk divaksin. Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak, vaksinasi adalah perwujudan kasih sayang dan perhatian pemerintah juga orang tua.
"Dengan vaksinasi, anak-anak nantinya akan dapat berinteraksi kembali dengan teman dan keluarga lebih leluasa,"ungkapnya.
Bupati optimis dosis vaksin yang tersedia saat ini akan dapat segera dituntaskan, mengingat sasaran adalah siswa sekolah. Dibanding sasaran masyarakat umum, siswa sekolah relatif lebih mudah ditemui karena vaksinasi dilakukan di sekolah masing-masing 100.250 dosis yang tersedia dan diharapkan dapat segera tuntas.
Penyelesaian vaksinasi tahap pertama untuk anak ini agar Lombok Timur kembali mendapat dropping vaksin untuk menuntaskan target keseluruhan anak usia 6-11 tahun yang akan divaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Lotim, H. Pathurrahman menjelaskan yang divaksin saat ini adalah anak usia 6-11 tahun. Akan tetapi siswa usia 12 tahun yang termasuk katagori remaja dan masih ada di SD juga akan mendapat vaksinasi.
Sementara, terkait pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk perlindungan terhadap penyakit campak, difteri, dan tetanus, siswa yang mendapat vaksinasi tersebut dalam kurun kurang dari 15 hari belum akan mendapat dosis vaksinasi Covid-19.
"Di SDN 3 Selong, vaksinasi diikuti siswa kelas 2 hingga 6, karena siswa kelas 1 sebelumnya telah mengikuti BIAS,"terangnya.
Selain SD, vaksinasi Covid-19 juga akan dilaksanakan di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) untuk usia 6 tahun. Prosedur vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sama dengan prosedur vaksinasi untuk usia lainnya, yaitu melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Siswa dengan suhu tubuh di atas 37,5° akan ditunda pelaksanaan vaksinasinya, demikian pula dengan kondisi tekanan darah dan aspek kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi. Maka pemberian vaksin akan ditunda bagi anak bersangkutan. (AK-NTB/03)
Foto:
Post a Comment