HUKRIM
Oknum Mahasiswa Dilaporkan, Dugaan Setubuhi Paksa Gadis Belia
Kota Bima (aksara ntb.com) –
Nasib gadis belia usia pelajar SMA begitu memilukan. Korban tidak berkutik saat disetubuhi paksa MI (21) seorang mahasiswa yang beralamatkan di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Dugaan persetubuhan paksa itu diceritakan Hawsah Bibi dari gadis belia korban rudapaksa itu, saat menyampaikan laporan aduan di SPKT Polres Bima Kota pada 5 Januari lalu yang didampingi langsung pengacara korban, M Haikal SH MH.
Berdasarkan laporan aduan nomor ADUAN/K/13/1/2021/NTB/Res Bima Kota, tanggal 05, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung bergerak dan bekerja menangani kasus laporan persetubuhan paksa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP menjelaskan, korban sudah divisum dan diambil keterangan. Dalam waktu dekat, katanya, akan diambil keterangan sejumlah saksi serta dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, pengacara korban, M Haikal, SH.,MH, memastikan akan mendampingi korban dan keluarga agar kasus persetubuhan paksa ini menemui kepastian hukum. Serta terduga rudapksa itu bisa dijerat dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. (AK-NTB/03)
Via
HUKRIM
Post a Comment