Kejari Lotim Tetapkan Bendahara UPT Dikbud Pringgasela dan Analis BPR cabang Aikmel jadi Tersangka
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) cabang Aikmel. Dua tersangka yang ditetapkan, Rabu 19 Januari 2022 yaitu inisal S selaku Bendahara UPT Dikbud Pringgasela dan AM salah satu analis di BPR cabang Aikmel.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH, menjelaskan bahwa penetapan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Kemudian tim penyidik melakukan ekspose. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kata dia, telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka.
"Rabu tanggal 19 Januari 2022, sekitar pukul 09.30 Wita. Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial S selaku Bendahara UPTD Peringgasela dan AM dari pihak Bank BPR Cabang Aikmel dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Cabang Aikmel tahun 2020/2021,"papar Rasyidi.
Akibat perbuatan tersangka, S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan Negara pada Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar, Rp1.005.835.500. Jumlah ini sebagaimana laporan hasil audit/pemeriksaan khusus dari Inspektorat Lotim.
Diketahui, penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari para nasabah sekitar 20 orang yang sudah dimintai keterangan baik dari pihak bank, nasabah serta Dinas Dikbud (UPT Dikbud Pringgasela) dengan kisaran kerugian sebesar, Rp1 miliar lebih yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.
Dalam kasus kredit fiktif ini, sejumlah oknum dari pihak bank dan Dikbud Lotim melakukan manipulasi peminjaman nasabah. Pihak dari Kejari Lotim sendiri sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup yang mengindikasikan kerugian negara yang disuguhkan dalam penetapan tersangka. (AK-NTB/01)
Post a Comment