Kasus Kredit Bermasalah pada Bank NTB Syariah, Kejari Lotim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp500 Juta Lebih
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai yang cukup fantastis. Pemulihan kerugian keuangan negara ini pada PT. Bank NTB Syariah dari eks terpidana sebesar, Rp459.694.972.88. Penyelamatan uang negara ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Lotim.
Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, MH, menjelaskan, eksekusi uang pengganti ini dilaksanakan, Kamis 20 Januari 2022 bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dimana eks Terpidana, LIY telah membayarkan uang pengganti sebesar, Rp245.958.326 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor. 51/PID.B/2001/PN.Sel. tanggal 27 Juni 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 77/PID/2001/PT.MTR tanggal 27 Juni 2002 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002.
Serta eks terpidana, inisial MI telah membayarkan, Rp213.735.972.88, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor. 4/PID/2002/PT. MTR tanggal 4 Mei 2002 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002. Sehingga total pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh eks terpidana sebesar Rp459.694.972.88.
Uang pengganti sebesar Rp459.694.972.88, dari dua orang terpidana setelah diterima oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur ke Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong. Dalam penyerahan itu, turut dijejerkan barang bukti berupa uang pecahan rupiah selain diserahkan secara tertulis dari Kejari Lotim kepada PT Bank NTB Syariah.
Jaksa Pengacara Negara juga menerima Pembayaran uang pengganti berupa kerugian Immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp52.597.000 dari terpidana M. I berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN. Sel tanggal 25 April 2015.
"Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar Rp52.597.000, dari Terpidana M. I diserahkan ke bendahara Penerima untuk disetorkan ke kas megara melalui Bank BRI,"terang Kajari didampingi Kasi Intelijen, Lalu. Moh. Rasyidi dan Kasi Pidsus, M. Isa.
Sementara, kedua eks terpidana sudah menjalani masa pidana badan atau penjara selama empat tahun atas modus kredit fiktif atau bermasalah yang dilakukan tahun 1992-1996. Kedua eks terpidana itu terbukti melanggar UU Pasal 371 dan sudah berkekuatan hukum tetap untuk pidananya tahun 2001-2002.
"Jadi 21 tahun baru incracht. Sehingga kita bisa laksanakan pemulihan kerugian negara pada PT Bank NTB Syariah,"pungkasnya. (yon)
Post a Comment