Hasil Audit Kredit Fiktif BPR Aikmel, Kerugian Negara Ditemukan Rp1 Miliar Lebih
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari) Lotim, Kamis 13 Januari 2022 merilis hasil audit kerugian negara kasus dugaan tipikor kredit fiktif BPR cabang Aikmel. Ditemukan jumlah kerugian negara yang timbul sebesar Rp1.005.835.500. Kerugian negara ini berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Lotim.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, menyebutkan, laporan hasil audit atau pemeriksaan khusus atas penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi diterima Kejari Lotim sekitar pukul 10.00 Wita.
Berkas tersebut berisi materi hasil dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengajuan dan Pemberian Kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diajukan bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela Tahun 2020 hingga 2021.
"Dari hasil audit yang kami terima, terdapat kerugian keuangan negara sebesar, Rp1 miliar lebih,"sebut Rasyidi.
Dengan telah diterimanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat itu, lanjutnya, tim penyidik Kejari Lotim akan segera menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa.
"Segera kita melakukan penetapan tersangka dan memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk dilakukan pemberkasan,"terangnya.
Diketahui, penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari para nasabah sekitar 20 orang yang sudah dimintai keterangan baik dari pihak bank, nasabah serta Dinas Dikbud (UPT Dikbud Pringgasela) dengan kisaran kerugian sebesar, Rp1 miliar lebih yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.
Selanjutnya, Kejari Lotim melibatkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat maupun tim ahli untuk melakukan audit memastikan kerugian negara dalam kasus tersebut serta meminta bantuan tim ahli untuk penghitungan kerugian negara.
Penanganan kasus ini sebelumnya melalui proses penyelidikan selama tiga bulan hingga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Dalam tahap penyidikan ini, Kejari lotim sudah mengantongi nama calon tersangka.
Kejari Lotim juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah oknum dari pihak bank dan Dikbud Lotim yang diduga melakukan manipulasi peminjaman nasabah. Pihak dari Kejari Lotim sendiri sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini. (AK-NTB/yon)
Post a Comment