Dugaan Tipikor Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji, Kejari Lotim Periksa Direktur PT. Guna Karya Nusantara
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji. Kali ini, Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dengan inisial, D selaku Direktur PT. Guna Karya Nusantara.
Kepada aksarantb.com, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, mengatakan pemeriksaan dilakukan Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 WITA bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lotim. Tim penyidik memeriksa, D selaku Direktur PT. Guna Karya Nusantara dalam pengerjaan proyek kolam labuh Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.
Dimana, total kerugian negara yang ditemukan sebesar, Rp6.361.048.182.00 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP dengan tersangka, inisial N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka, Inisial TR selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara.
Pemeriksaan terhadap saksi D dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Aantara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik dan wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (AK/NTB/03)
Post a Comment