Kejari Lotim Dihadiahi Penghargaan, Atas Keberhasilan Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp500 Juta Lebih
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) dalam menyelamatkan uang negara mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari PT Bank NTB Syariah yang baru-baru ini mendapat uang pemulihan kerugian negara sebesar, Rp500 juta lebih.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejari Lotim, Kamis 20 Januari 2022 pihak dari PT Bank NTB Syariah memberikan piagam apresiasi kepada Kejari Lotim dalam bentuk piagam. Apresiasi ini diberikan langsung oleh, General Manajer Divisi Kepatuhan pada PT Bank NTB Kantor Pusat, Moh. Saleh Madjid bertempat di ruang rapat Kejari Lotim.
"Keberhasilan Kejari Lotim dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara patut kita apresiasi. Dimana kasus di Bank NTB Syariah ini terjadi cukup lama dari berbagai proses panjang yang dilalui,"ucapnya.
Jumlah tersebut dari eks terpidana, LIY telah membayarkan uang pengganti sebesar, Rp245.958.326 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor. 51/PID.B/2001/PN.Sel. tanggal 27 Juni 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 77/PID/2001/PT.MTR tanggal 27 Juni 2002 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002.
Serta eks terpidana, inisial MI telah membayarkan, Rp213.735.972.88, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor. 4/PID/2002/PT. MTR tanggal 4 Mei 2002 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002.
Selain itu, Jaksa Pengacara Negara juga menerima pembayaran uang pengganti berupa kerugian Immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp52.597.000 dari terpidana M. I berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN. Sel tanggal 25 April 2015.
Kerugian Immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp52.597.000, dari Terpidana M. I diserahkan ke bendahara penerima untuk disetorkan ke kas megara melalui Bank BRI. (yon)
Post a Comment