Diamankan dari Tiga Pengedar, Barang Bukti Sabu Seberat 56,86 Gram Dimusnahkan
Foto: Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 56,86 gram dari tiga tersangka pengedar narkotik, Selasa 21 Desember 2021. |
MATARAM (aksarantb.com) -
Satuan Narkoba Polresta Mataram menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 56,86 gram dari tiga tersangka pengedar narkotika, Selasa 21 Desember 2021.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini, dipimpin langsung, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP. I Made Yogi Purusa Utama, SE.,SIK. Hadir juga saksi masing-masing perwakilan yakni Kejari Mataram, Tenri Aweng, SH, Pengadilan Negeri Mataram, Harianto, SH, Sat Tahti Polresta Mataram Aipda Sriyatno, Seksi Pengawasan, Aipda. Putu Robert Gunawan dan Sipropam, Briptu M. Hadi.
Kasat Narkoba menerangkan, pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu bertempat di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram dengan tersangka LMR seberat 13,26 gram, IR seberat 19,1 gram dan LK seberat 24,50 gram yang didampingi oleh Penasehat hukum, Fauzia Tiaida, SH.
"Adapun proses pemusnahan barang bukti (BB) yaitu BB Sabu dicek terlebih dahulu oleh para saksi dan tersangka," terang Yogi.
Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan pembersih lantai agar larut lebih sempurna oleh tersangka sendiri, membuang hasil larutan barang bukti di toilet yang sudah disediakan disaksikan oleh saksi.
“Dari total barang bukti narkotika seberat 56, 86 gram yang disita maupun yang dimusnahkan. Maka Polresta Mataram telah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Mataram dan menyelamatkan sekitar 800 orang dari penyalahgunaan narkotika,”pungkas Yogi. (AK-NTB/03)
Post a Comment