Rugikan Negara Rp6,3 Miliar, Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Labuhan Haji
Foto: Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH |
Lotim - (aksarantb.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penataan dan pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji. Dua tersangka ini, N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan TR dari kontraktor PT Guna Karya Nusantara.
Penetapan tersangka setelah dilakukan ekspos pada, Kamis 11 November 202 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di ruang rapat Kejari Lotim. Penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejari Lotim dipimpin langsung Kajari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi dan dihadiri oleh seluruh Jaksa pada Kejari Lotim.
Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH, menerangkan bahwa penetapan dua orang tersangka tipikor Pelabuhan Labuhan Haji ini berdasarkan hasil ekspose setelah turunnya hasil audit dari BPKP.
Atas dasar itu, diperoleh kesimpulan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lotim tahun 2016 ditetapkan dua orang tersangka yaitu N selaku PPK dan TR pihak kontraktor.
Rasyidi menambahkan, penetapan dua orang tersangka ini dari laporan hasil audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp6.361.048.182.00.
Dengan telah ditetapkan tersangka ini, maka tim penyidik Kejari Lotim akan segera memanggil saksi-saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan. Langkah ini untuk mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. (yon)
Post a Comment