Pakar Pidana Dukung Wacana Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Foto: Gedung Kejaksaan Agung |
Jakarta (aksarantb.com) -
Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Jaksa Agung Burhanuddin meminta penuntasan kasus itu tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa instruksi Jaksa Agung sangat bagus demi mewujudkan keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Maka hal itu patut didukung.
"Permintaan Jaksa Agung sangat bagus demi terwujudnya keadilan masyarakat. Karena selama ini, pelanggaran HAM berat selalu rakyat yang menjadi korban namun penegakan hukum terkesan tak jalan," kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu 20 November 2021.
"Maka wacana Jaksa Agung harus diapresiasi dan didukung bersama," sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Ia juga menyebutkan bahwa memang perlu diakui jika terobosan tersebut cukup berisiko. Hal ini dikarenakan Kejagung akan ambil alih penyelidikan komnas HAM yang secara yuridis belum memenuhi syarat dengan mengupayakan penambahan alat bukti.
"Risiko yang bisa saja terjadi yaitu bebasnya perkara ham di pengadilan. Seperti kejadian masa lalu dalam perkara Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura. Namun ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan," tuturnya.
Suparji berharap, Jampidsus bisa merealisasikan permintaan Jaksa Agung dengan baik. Yakin penyelidikan yang mendalam dan kuat, serta tetap berdasarkan aturan yang berlaku. (yon)
Post a Comment