Diduga Buat PCR Palsu, Karyawati Rumah Sakit ini Ditangkap Polisi
Foto: Seorang karyawati rumah sakit, NL (25 tahun) diamankan bersama barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu dan uang tunai oleh Polresta Mataram, Senin 8 November 2021. |
Mataram - (aksarantb.com)
Seorang Karyawati Rumah Sakit (RS) Universitas Mataram (Unram) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dikarenakan perbuatannya yang membuat Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (qRT - PCR) tidak teridentifikasi alias palsu.
PCR palsu itu diketahui setelah di cek di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) saat melakukan pemeriksaan. Diketahui, karyawati yang Berinisial NL, perempuan 25 tahun alamat Ampenan Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban berinisial SM, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.
Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, saat Konferensi Pers yang di dampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika serta KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, Senin 8 November 2021 di ruang kerja Satreskrim Polresta Mataram.
Asal mula peristiwa ini ketika, SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa. Lalu SM meminta temennya berinisial BN untuk mengurusnya. Oleh BN menghubungi, NL ( tersangka ) yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian cetak hasil rekam medis.
"Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut, dalam bagian pemeriksaan di BIZAM terdapat 11 orang yang surat PCR nya tidak teridentifikasi alias Palsu,"ungkap Kadek dalam rilis yang diterima aksarantb.com.
Atas dasar itulah, petugas bandara menyerahkan ke petugas Kepolisian Lombok Tengah. Setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat di wilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM.
"Berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara,"ungkapnya.
Adapun nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar, Rp8.400.000 yang sejatinya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke pulau Jawa tersebut. Biaya tersebut di transfer ke rekening tersangka, NL dan oleh NL tidak menyetor ke perusahaan dalam hal ini RS UNRAM.
"Oleh karena itu korban, SM melaporkan kejadian itu. Berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima transfer uang senilai tersebut ke rekening pribadinya,"jrlas Kadek.
Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu, uang tunai, 11 lembar surat qRT - PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,"pungkas Kadek. (AK-NTB/03/r)
Post a Comment