Bupati Lotim Sampaikan Penjelasan atas Pengajuan Dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021
Foto: Penyampaian pendapat bupati terhadap penjelasan DPRD atas pengajuan 2 Raperda usul inisiatif DPRD tahun 2021 yang berlangsung pada Rabu 3 Oktober 2021. |
Lotim - (aksarantb.com)0
Pemerintah Daerah bersama DPRd Lombok Timur (Lotim) saat ini tengah menggodok dua kesepakatan0 politik terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Lotim. Penyampaian penjelasan dilakukan langsung oleh, Bupati Lotim Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM bertempat di Gedung DPRD Lotim.
Dua Raperda itu, yakni Raperda Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah Kabupaten Lotim dan keluarganya serta Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Di hadapan sidang DPRD Kabupaten Lotim, bupati mengingatkan kepada DPRD Lotim perlunya pra-fasilitasi yang diikuti rekomendasi gubernur sebagai bagian dari proses pembentukan Perda yang nantinya diterbitkan.
Rapat paripurna DPRD Lotim dengan agenda penyampaian pendapat bupati terhadap penjelasan DPRD atas pengajuan 2 Raperda usul inisiatif DPRD tahun 2021 yang berlangsung pada Rabu 3 Oktober 2021. Bupati Sukiman mengingatkan materi Raperda belum memiliki unsur kelokalan, bahkan dinilai tidak memiliki perbedaan dengan regulasi pusat.
"Materi Raperda saya harapkan tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan di atasnya,"ujarnya.
Bupati juga menyebut perlunya pencantuman sanksi administratif bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan, utamanya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, mulai dari peringatan tertulis sampai denda administratif.
Secara umum Pemda mengapresiasi pengajuan Raperda tersebut sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat Lotim, khususnya pekerja migran, nelayan, serta petambak garam.
Sebelumnya, DPRD Lotim telah mengajukan dua Raperda inisiatif DPRD yang di awal tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keduanya adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. (AK-NTB/03)
Post a Comment