Tiga Sekawan Pemain Togel Diringkus Polresta Mataram
Foto: Tiga terduga pelaku judi togel beserta barang bukti diamankan di Polresta Mataram. |
Mataram - (aksarantb.com)
Sebanyak tiga orang terduga pelaku tindak pidana judi togel berhasil diamankan Tim Puma Polresta Mataram, pada Sabtu, 16 Oktober 2021, sekitar pukul 15.30 Wita.
Ketiga terduga pelaku ini adalah IMAS alias Agus (37), MG alias Kocet (41) dan SO alias Titi (48). Ketiganya ditangkap di Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Demikian disebutkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.,
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sedang berlangsung perjudian penjualan nomor togel. Tim Puma Polres Kota Mataram kemudian melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata memang benar di TKP ditemukan pelaku sedang membuka tempat perjudian jenis penjualan nomor togel.
"Kita berhasil mengamankan pelaku yang sedang merekap hasil penjualan nomor togel,"ucapnya.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku akan menyetor hasil penjualan setelah ia melakukan rekapan nomer togel tersebut. "Terduga pelaku ini akan menyerahkan hasil penjualan kepada bosnya yaitu Titi, warga Pejarakan Karya, Ampenan,"sebutnya.
Selanjutnya, Tim bergegas mengamankan bos togel dan melakukan penggeledahan di rumah bos togel tersebut. Berhasil diamankan 6 unit handphone berbagai merk, 9 bendel kertas rekapan nomer togel, 4 buah buku yang bertuliskan nomer togel serta 3 buah Paito.
Sementara dari TKP pertama, perugas temukan sejumlah uang tunai, alat komunikasi, 1 bendel kertas rekapan nomer togel dan 1 lembar kupon pembelian nomer togel tanggal 16 Oktober 2021.
Kini ketiga terduga pelaku judi togel beserta barang bukti tersebut diserahkan ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
"Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,"pungkasnya. (AK-NTB/03)
Post a Comment