Terbukti Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Banjarsari Divonis Dua Tahun Penjara
Foto: Sidang terdakwa Zuhri mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 21 Oktober 2021. |
Lotim - (aksarantb.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, NTB mengeluarkan putusan vonis terhadap mantan Kepala Desa Banjar Sari, Zuhri. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti korupsi atas kasus korupsi anggaran desa tahun 2020
Dalam sidang yang gelar, Kamis 22 Oktober 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Zuhri.
"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara,"dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin Surya Kurniasih, berdasarkan rekaman yang diterima aksarantb.com.
Selain divonis penjara dua tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar, Rp100 juta. Hukuman denda ini dengan subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa dengan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta.
"Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama satu tahun,"sambungnya.
Dalam bacaan putusan itu, majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadinya.
Atas tindakannya itu, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Isa, menyatakan masih pikir-pikir.Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
"Penuntut umum-umum pikir-pikir selama tujuh hari. Kalau terdakwa menerimanya (putusan majelis hakim,red),"terang Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi.
Sebelumnya, Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp212,15 juta. Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dikarenakan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dalam kasus ini, terdakwa menilep sejumlah anggaran berupa pembangunan RTLH sebesar, Rp75 juta, BLT-DD, Rp108 juta selama tiga bulan dari bulan Oktober, November, dan Desember 2020 dan beberapa anggaran lainnya dengan total sebesar, Rp190 juta.
Selain itu, terdakwa Zuhri juga menggunakan anggaran BUMDes sebesar, Rp25 juta. Semua anggaran itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. (yon)
Post a Comment