Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Labuhan Haji Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
FOTO: Kajari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, Senin 4 Oktober 2021. |
LOTIM - (aksarantb.com)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengerukan kolam labuh Labuhan Haji yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim segera menetapkan tersangka. Sayangnya, penetapan tersangka ini masih terkendala hasil audit dari BPKP NTB yang belum juga turun.
"Kasus Tipikor Labuhan Haji itu kita masih tunggu hasil audit BPKP. Jika hasil audit itu sudah turun, maka segera kita lakukan penetapan tersangka,"terang Kajari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, Senin 4 Oktober 2021.
Dalam dugaan tipikor mega proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Pelabuhan Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2016. Pemda Lotim saat itu berada di bawah kepemimpinan Bupati, H. Moch Ali Bin Dachlan dan Wakil Bupati, H. Haerul Warisin menggelontorkan anggaran sebesar, Rp38,9 miliar.
Bahkan diberikan uang muka sebesar 20 persen dari nilai proyek terhadap pihak rekanan yang dititip melalui salah satu bank di Bandung. Kendati demikian, proyek yang menelan anggaran cukup fantastis ini tak kunjung dikerjakan hingga dilakukan pemutusan kontrak.
Pemkab Lotim kemudian melakukan upaya penagihan terhadap uang muka ke pihak bank di Bandung namun tak membuahkan hasil lantaran pihak bank waktu itu tak kunjung mencairkan dengan berbagai alasan.
Pemkab Lotim kemudian menempuh upaya hukum dengan gugatan ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara selaku rekanan namun tetap juga tidak membuahkan hasil sampai saat ini.
Atas kondisi ini, dari penghitungan kasar Kejari Lotim ditemukan kerugian negara sekitar, Rp9 miliar yang saat ini tengah dalam proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB.
Sementara untuk hasil audit BPKP NTB masih dalam proses penghitungan dan hasilnya nanti akan menjadi rujukan untuk penetapan para tersangka yang nama-namanya sudah dikantongi oleh Kejari Lotim. (AK-NTB/01)
Post a Comment