Mangkir dari Panggilan Penyidik, Tersangka Pengancaman di Kopang Dijemput Polisi
Foto: Penjemputan terhadap tiga tersangka pengancaman yang terjadi di Kecamatan Kopang. |
Loteng - (aksarantb.com)
Penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penjemputan terhadap tiga tersangka pengancaman yang terjadi di Kecamatan Kopang. Penjemputan dilakukan lantaran para tersangka mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Hery Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kopang, AKP. Suherdi membenarkan penjemputan tiga tersangka pengancaman setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik unit Reskrim Polsek Kopang.
Adapun dasar-dasar penjemputan atau penangkapan tersangka adalah LP/17/IX/2021/Res Loteng/Sek Kopang, tanggal 27 September 2021 dan berdasarkan surat perintah penyidikan : SP sidik/05/IX/2021/Polsek, tanggal 27 September 2021.
Adapun pelapor atas nama L. Suparmanto yang beralamat di Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan pelaku pengancaman yang dijemput oleh unit Reskrim Polsek Kopang adalah Muhsan, laki - laki, alamat Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (tidak ditemui di tempatnya).
Tersangka lainnya, amaq Anto, laki laki, alamat Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang dan Jupriadi, laki laki, alamat Desa Aikmual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. "Ketiganya langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kopang,"terangnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Penjemputan paksa ketiga pelaku pengancaman dilakukan, Senin tanggal 11 Oktober 2021 pukul 11.30 Wita, Kanit Reskrim, Polsek Kopang bersama anggota berangkat ke Dusun Pertanian, Desa Aik Bual untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor/pelaku pengancaman yang sudah dipanggil sebanyak dua kali tapi tidak mau menghadap tanpa alasan yang jelas.
Pada waktu dilakukan penjemputan paksa tidak ada perlawanan, selanjutnya diupayakan untuk melakukan mediasi dengan pihak pelapor sebanyak dua kali.
Namun tidak ada kata sepakat di antara kedua belah pihak sehingga kasusnya dinaikkan statusnya menjadi Sidik dengan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam pengancaman dan dinyatakan oleh Penyidik memenuhi unsur pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya pat bulan.
Untuk pelaksanaan penjemputan tersebut dilakukan oleh, Kanit Reskrim Polsek Kopang, Iptu.Sulyadi Muhdip,
Aipda. Harahap selaku Panit Reskrim Polsek Kopang, Aipda. Rizal selaku Panit Reskrim Polsek Kopang dan Bripka L. Sudirman Banit Reskrim Polsek Kopang. (AK-NTB/03)
Post a Comment