Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Wacana Hukuman Mati oleh Jaksa Agung RI
Foto: Ketua KPK RI, Firli Bahuri |
Jakarta - (aksarantb.com)
Wacana dan gagasan Jaksa Agung RI untuk menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi sudah sepatutnya dikaji. Pasalnya, pernyataan Jaksa Agung RI, terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, H. Firli Bahuri, Kamis 28 Oktober 2021. Gagasan itu perlu dikaji karena sejalan dengan upaya yang telah dilakukan KPK untuk menghentikan perilaku koruptif di negeri ini.
Diawali dengan pendidikan masyarakat berupa memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi, sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.
"Kita pun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi,"ujarnya.
Upaya tegas dan keras juga dilakukan dengan penindakan, pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi. Sayangnya, korupsi dan perilaku koruptif belum bisa terhenti.
"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,"tegasnya.
Gagasan itu, tambah Firli perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang tipikor. Sehingga perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AK-NTB/yon)
Post a Comment