Inkracht, Kejari Lotim Musnahkan BB Upal, Narkotika dan Obat-Obatan
Foto: Pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Lotim, Senin 11 Oktober 2021. |
Lotim - (aksarantb.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) dari berbagai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. BB yang dimusnahkan ini dari kasus narkotika, uang palsu hingga obat tanpa izin edar.
"BB yang kita musnahkan ini dari 25 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan," terang Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Lotim, Alfredo Pandapotan Damanik.
Untuk narkotika, kata dia, dari 18 perkara itu ditemukan BB yang dimusnahkan sebanyak 55,28 gram narkotika jenis shabu. Untuk obat Trihexyphenidyl yang tidak memiliki izin edar sebanyak 1.344 trip dan 7.134 tablet.
Pemusnahan BB yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Lotim, Senin 11 Oktober 2021 berasal dari kasus tindak pidana umum di Lotim sejak bulan Maret hingga bulan Oktober 2021. Pasalnya dari 25 kasus itu, terdapat sebanyak 43 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 18 perkara narkotika, 14 perkara berupa obat Trihexyphenidyl.
Di samping itu, ada juga BB berupa senjata tajam yang turut digelar dalam konferensi pers ini serta satu unit laptop dan printer yang digunakan sebagai pencetak uang palsu. Khusus untuk laptop dan printer, kata Edo, akan dilelang dan uang hasil pelelangan itu diserahkan ke negara. (AK-NTB/01)
Post a Comment