TIM Advokat LAW OFFICE 108 Mendesak Kepala Desa Pringgabaya untuk melaksanakan Putusan PTUN
LOMBOK TIMUR ( Aksarantb.com)-
Terkait dengan kekalahan Kades Pringgabaya dalam perkara PTUN Mataram Nomor: :4/G/2021/PTUN.MTR, tanggal 11 Mei 2021 Jo. Putusan PT.TUN Surabaya Nomor:162/B/2021/PT.TUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021 dan Nomor:5/G/2021/PTUN.MTR, tanggal 11 Mei 2021 Jo. Putusan PT.TUN Surabaya Nomor:163/B/2021/PT.TUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021, yang telah menerbitkan obyek sengketa tentang pengangkatan perangkat Desa pringgabaya yang telah dibatalkan oleh lembaga Pengadilan TUN, maka sebagai pejabat TUN yang dalam hal ini Kades Pringgabaya harus tunduk dan taat terhadap putusan PTUN tersebut. (1/9/2021).
“ Bahwa sebagai pejabat TUN yang menjadi panutan masyarakat harus menjadi contoh dan tauladan maka setiap apapun yang menjadi putusan Lembaga Pengadilan harus dan segera untuk dilaksanakan, karena bagaimana seorang Kades yang menjalankan roda pemerintahan dengan menggunakan payung hukum positif yang menggerakkan warganya untuk taat hukum namun tauladannya sendiri tidak taat hukum.” jelas Doktor Muda DR. Firzhal Arzi Jiwantara, SH.,MH. yang merupakan Aktivis Hukum
Sambung Firzhal menyampaikan Maka tentu ketika seorang Kades yang tidak taat terhadap putusan hukum yang berlaku sebagai warga masyarakat Desa Pringgabaya akan merasa kehilangan kepercayaan terhadap pemimpinnya dan warga masyarakat Pringgabaya telah gagal dalam memilih pemimpin yang dipilihnya.
“ jadi Ketika seorang pemimpin Desa yang dalam hal ini Kepala Desa Pringgabaya tidak mau melaksanakan Putusan pengadilan TUN yang bersipat Final and Binding yang berarti tidak ada upaya hukum kasasi, maka harus bersedia untuk melaksanakan segala resiko yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Hukum yang berlaku baik itu resiko berupa pemecatan/pemberhentian sebagai Kades maupun terhadap resiko dalam aspek hukum yang lainnya, karena yang perlu diketahui bahwa dalam norma hukum Administrasi juga terdapat cauda Veninum yang secara harapiah artinya yaitu di ekor ada racun atau yang dikenal dengan Teori Hukum Beracun. Konsekwensi atau resiko hukum beracun jelas berdampak buruk terhadap kehidupan atau terhadap diri pejabat TUN yang yang tidak taat hukum dan bahkan nyaris yang paling mendasar secara etos sosial adalah kepercayaan warga masyarakat Pringgabaya sirna seketika itu.” ungkap Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH. (Advokat LAW OFFICE 108 & Juga Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram).
Tambah DR. firzhal Arzhi Jiwantara, SH.,MH. Menjelaskan, “Sebelum segala resiko yang akan terjadi pada diri Kades Pringgabaya dengan tidak ada maksud sama sekali untuk menggurui maka sangat arif dan bijaksana sebagai Bupati atau Kepala daerah Kabupaten Lombok Timur yang menjadi atasan tertinggi Kades yang ada pada suatu daerah Kab. Lombok Timur agar menerbitkan surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Pringgabaya untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan PTUN Mataram Yo. PT. TUN. Surabaya yang bersifat Final and Binding, karena bagaimanapun juga citra pemerintahan yang good Governent pada umumnya dalam scope pemerintahan desa sekalipun akan berpengaruh terhadap nama baik Bupati Pemerintahan Daerah sebagai atasan tertinggi pada suatu daerah yang ada pada tingkat kabupaten dan menjadi kewajiban hukum untuk dengan tegas menyikapi persoalan yang terjadi pada lingkup internal yang ada pada pemerintahan kabupaten Lombok Timur. “ tutup Firzhal yang Merupakan Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat di hadapan awak media. (**Red).
Post a Comment