Rampung, Pemeriksaan Saksi-Saksi Kasus Kredit Fiktif BPR Aikmel
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rasydi |
Lotim - (aksarantb.com)
Kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB cabang Aikmel terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Kejari Lotim diketahui sudah tuntas melalukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus yang terindikasi merugikan negara sekitar, Rp1 miliar tersebut.
"Kasus BPR Cabang Aikmel, pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung sebanyak 30 orang. Selanjutnya kita bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara,"terang Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Lalu M. Rasydi, Selasa 28 September 2021.
Apabila hasil audit cepat keluar, kata Rasyidi, maka secepatnya dapat dilakukan penetapan tersangka. "Kita tunggu penghitungan kerugian negaranya dulu baru kita tetapkan tersangka,"tegasnya.
Diketahui, penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari para nasabah sekitar 20 orang yang sudah dimintai keterangan baik dari pihak bank, nasabah serta Dinas Dikbud (UPT Dikbud Pringgasela) dengan kisaran kerugian sebesar, Rp1 miliar lebih yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.
Kejari Lotim akan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat maupun tim ahli untuk melakukan audit memastikan kerugian negara dalam kasus tersebut serta meminta bantuan tim ahli untuk penghitungan kerugian negara.
Penanganan kasus ini sebelumnya melalui proses penyelidikan selama tiga bulan hingga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Dalam tahap penyidikan ini, Kejari lotim sudah mengantongi nama calon tersangka namun enggan dibeberkan karena masuk dalam ranah penyidikan.
Kejari Lotim juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah oknum dari pihak bank dan Dikbud Lotim yang diduga melakukan manipulasi peminjaman nasabah. Pihak dari Kejari Lotim sendiri sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup yang mengindikasikan kerugian negara dan dikantonginya penetapan tersangka. (ANTB/*)
Post a Comment