JPU Selesai Bacakan Dakwaan Mantan Kades Banjarsari, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Kurungan Penjara
Foto Pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram atas terdakwa mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Rabu 29 September 2021. |
Mataram - (aksarantb.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) selesai membacakan dakwaan terhadap terdakwa mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji.
Dalam tuntutan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Demikian dibacakan, JPU Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, SH dan M. Isa Anshori, SH, Rabu 29 September 2021.
Selain dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara, mantan Kades Banjar Sari itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp212.150.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Pada sidang tersebut diketuai, R. Hendral, SH, MH didampingi anggota Majelis Hakim, I Wayan Sugiartawan, SH, DR. Ir. Joko Sopriyono, MT, SH, M.Hum. "Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengar pledoi atau pembelaan dari terdakwa,"terang Rasyidi.
Terdakwa sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dijelaskan LM. Rasyidi, SH, terdakwa Zuhri, S.Ag, didakwa karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan dana Bantuan Adapun anggaran desa yang diduga ditilep oleh mantan Kades Banjarsari ini, diantaranya untuk pembangunan RTLH sebesar, Rp75 juta, BLT-DD, Rp108 juta selama tiga bulan dari bulan Oktober, November, dan Desember 2020 dan beberapa anggaran lainnya dengan total sebesar, Rp190 juta.
Selain itu, tersangka Z juga menggunakan anggaran BUMDes untuk kebutuhan pribadinya. (ANTB/01)
Post a Comment