Dugaan Korupsi Anggaran 2020, Belasan Anggota DPRD Lotim, RSUD Selong dan Dikes Dilaporkan ke Kejaksaan
Lotim - (aksarantb.com)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali menggemparkan Kabupaten Lotim. Hal ini terjadi ketika LSM yang mengatasnamakan diri dari lembaga Garuda melaporkan sejumlah pihak dari beberapa lembaga atau instansi ke Kejari Lotim atas dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2020, Senin 27 September 2021.
Berkas laporan dilayangkan langsung, Direktur Lembaga Garuda, M. Zaini bersama dengan sejumlah pengurus lainnya. Berkas laporan diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.
"Hari ini kami datang ke Kejaksaan melaporkan 18 oknum anggota DPRD Lotim, Dikes dan RSUD dr. R Soedjono Selong atas kasus dugaan korupsi tahun 2020,"sebut M. Zaini, kepada wartawan usai menyerahkan laporan.
Dari tiga kasus yang dilaporkan ini, Zaini merincikan, untuk 18 anggota DPRD Lotim yang dilaporkan atas dugaan korupsi dana reses tahun 2020 dengan nilai anggaran mencapai, Rp1,58 miliar.
Sementara di RSUD Soedjono Selong dugaan korupsi sebesar, Rp980 juta terkait penggunaan anggaran tanpa mekanisme penganggaran di APBD serta untuk Dikes terkait pengerjaan dua Puskesmas di Lotim yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak.
"Tiga kasus dugaan Tipikor yang kami laporkan ini semuanya di tahun 2020. Ini merupakan hasil audit BPK RI,"tegas Zaini.
Atas apa yang dilaporkan ini, Zaini berharap pihak Kejari Lotim serius untuk menangani dan mengusut tuntas kasus ini. Terlebih berkas bukti yang dibawa dan diserahkan ke Kejari Lotim cukup lengkap dengan sumber data yang jelas.
"Kami akan kawal apa yang sudah kami laporkan ini. Ada bukti yang kuat yang kami serahkan ke Kejaksaan,"terangnya.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun berkas laporannya belum masuk ke ruangan intelejen
"Berkasnya masih di pak Kajari. Belum ada disposisi. Tapi Kemungkinan hari ini berkasnya turun ke Intelijen,"terangnya.
Rasyidi menegaskan, apa yang menjadi laporan masyarakat itu sudah seharusnya diterima dan ditindaklanjuti oleh APH, termasuk Kejari Lotim. Pihaknya nanti akan memeriksa berkas yang diberikan ke Kejari Lotim atas dugaan korupsi dana reses 18 anggota DPRD Lotim, anggaran di RSUD Selong dan pembangunan dua Puskesmas oleh Dikes Lotim.
"Pada dasarnya setiap laporan kita terima dan tindaklanjuti. Nanti kita pelajari berkas laporannya dulu, apakah disertai data lengkap atau bagaimana,"kata Rasyidi. (yon)
Post a Comment