BERITA
MATARAM
Bawaslu Lotim Lakukan Penguatan Kapasitas Menuju Keterbukaan Informasi
Foto: Peningkatan Kapasitas Staf Bawaslu Lotim untuk keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Nusantara Sembalun, Lotim 10-11 September 2021. |
Lotim - aksarantb.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melaksanakan kegiatan internal dengan mengangkat tema tentang “Peningkatan Kapasitas Staf Bawaslu Lombok Timur Untuk Keterbukaan Informasi Publik”. Kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Nusantara Sembalun, Lotim pada tanggal 10-11 September 2021.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota komisioner Bawaslu Lotim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB Bapak, Umar Ahmad Seth, SH. MH, Ketua Komisi Informasi NTB, Suaeb Qury, SH.I, MH, dan semua staf sekretariat Bawaslu Lotim dan dibuka langsung, Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati, M.Hum.
Dalam sambutannya, Retno Sirnopati mengajak untuk membumikan Lembaga Bawaslu ditengah masyarakat sebagai penerima informasi melalui keterbukaan informasi publik dan kolaborasi untuk memberikan pemahaman terkait dengan internal di Bawaslu.
Terutama pada kondisi saat ini, kata dia, berbicara tentang keterbukaan informasi publik bagaimana alurnya perlu dipahami bersama, serta memanfaatkan segala momen menjelang kegiatan tahapan pemilu.
Keterbukaan informasi ini, tambahnya harus dioptimalkan sehingga terwujud kegiatan-kegiatan yang positif. Pasalnya Bawaslu Lotim merupakan lembaga negara yang menjalankan tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang dan termasuk lembaga pelayan publik.
Maka dari itu, sangat penting staf Sekretariat Bawaslu Lotim menambah ilmu atau wawasan sebagai pelayan publik yang baik dan bijak dalam menyampaikan informasi-informasi kepada masyarakat.
"Masyarakat tentunya sangat membutuhkan informasi-informasi baik yaitu yang transparan, efektif, dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan,"tegasnya.
Keterbukaan informasi publik, lanjut Retno, merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan, Umar Ahmad Seth bahwa lembaga penyelenggara negara harus disampaikan ke publik atas informasi – informasi yang dikelola sebagai dasar keterbukaan atau transparan kinerja sehingga dapat bisa dinilai oleh masyarakat.
Terlebih informasi publik merupakan hak asasi yang sifat pelayanan dan harus melayani dengan informasi-informasi yang layak. Di Bawaslu itu sendiri, dalam keterbukaan informasi untuk disampaikan ada yang sifatnya tertunda dipublis.
Contohnya berita acara putusan dan lainnya serta ada juga barang negara yang tidak boleh dipublikasikan (privasi) yaitu barang ketahanan negara dan lain sebagainya.
"Informasi itu tidak boleh menunggu untuk dimintai oleh masyarakat,"katanya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi NTB, Suaeb Qury, SH.I, MH, menyebutkan terdapat informasi yang dipublikasikan secara serta merta dan ada juga secara berkala yaitu pada setiap triwulan.
Keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 itu dari pasal yang paling menekankan pentingnya keterbukaan informasi yaitu di pasal 7.
Dalam pasal tersebut, sangat jelas tentang bagaimana setiap lembaga negara, badan publik yang memperoleh atau mendapatkan anggaran negara baik dari APBN/APBD wajib mempublikasikan kepada masyarakat.
Sedangkan dalam pasal 7 ayat 2 dan seterusnya lembaga negara harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan akuntabilitas publik.
Berdasarkan Undang-undang 14 Tahun 2008 bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Memahami dari dasar hukum keterbukaan informasi publik dan dari pemaparan narasumber pada acara peningkatan kapasitas staf tersebut, maka semua pimpinan Bawaslu mengharapkan kepada staf sekretariat untuk dapat atau bisa memanfaatkan momen, membuat gagasan menarik, mengelola data yang baik dan mampu menarasikan semua informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat. (*)
Via
BERITA
Post a Comment