BERITA
HUKRIM
LOMBOK TIMUR
Sembunyikan Sabu 201,79 Gram di Dubur, Kurir Asal Aikmel Ditangkap Polisi
Lombok Timur (Aksara NTB.com) -Aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali menangkap terduga kuris sabu asal Kecamatan Aikmel, RF (32). Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Jenggik, Terara dengan menyimpan sabu di dalam duburnya seberat, 201,79 gram.
Kapolres Lotim, AKBP. Herman Suriyono, SIH.,MH., mengatakan, penangkapan terduga kurir narkoba ini berdasarkan LP/A/311/VIII/2021/SPKT. Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, tanggal 25 Agustus 2021. Terduga pelaku diamankan pada, Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wita dengan TKP di pos Perbatasan Jenggik, Desa Jenggik, Kecamatan Terara. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD dr. R. Soedjono Selong untuk menjalani rontgen mengecek keberadaan barang haram tersebut.
"Pelaku kita tangkap di jalan raya Jenggik. Pelaku membawa narkoba jenis sabu ini dengan cara menyimpan di dalam duburnya, terang Kapolres saat konferensi pers, Senin (30/8).
Dari hasil CT Scan, kata Kapolres, terdeteksi adanya benda berbentuk oval yang diduga narkoba. Terduga kemudian diminta untuk meminum obat Dulcolax supaya pelaku mengeluarkannya dari dalam duburnya. Alhasil ditemukan dua buah benda ukuran besar berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening dan satu buah benda ukuran kecil berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening.
"Setelah barang itu keluar, pelaku kemudian mengakui benda yang keluar dari duburnya itu adalah narkotika jenis sabu,"sebut Kapolres.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 bungkus plastik besar berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 lembar Boardingpass Citilink.
Selain itu, diamankan juga 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP android merk Xiaomi, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp1.800.000. Dalam kasus ini,
Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku, yaitu Pasal 114 Ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Total sabu yang disembunyikan seberat, 201,79 gram ini, kata kapolres dengan nilai sekitar, Rp250 juta dengan modus penyelundupan di dalam dubur dengan jaringan antar provinsi. Sementara untuk narkoba yang diamankan itu, diakui pelaku akan diedarkan di seluruh wilayah di Kabupaten Lotim. Barang yang diamankan ini, berasal dari Sumatera kemudian dibawa ke NTB dari Bandara Jakarta menunju BIL.
"Dari pengakuan pelaku, ini kali kedua dia membawa narkoba ke NTB dengan modus di dalam dubur. Adapun untuk harga sabu Rp1,5 jt per gram dengan upahnya kurir sebesar, Rp15 juta per 100 gram,"terang Kasat Narkoba, Iptu. I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH. (AD)
Kapolres Lotim, AKBP. Herman Suriyono, SIH.,MH., mengatakan, penangkapan terduga kurir narkoba ini berdasarkan LP/A/311/VIII/2021/SPKT. Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, tanggal 25 Agustus 2021. Terduga pelaku diamankan pada, Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wita dengan TKP di pos Perbatasan Jenggik, Desa Jenggik, Kecamatan Terara. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD dr. R. Soedjono Selong untuk menjalani rontgen mengecek keberadaan barang haram tersebut.
"Pelaku kita tangkap di jalan raya Jenggik. Pelaku membawa narkoba jenis sabu ini dengan cara menyimpan di dalam duburnya, terang Kapolres saat konferensi pers, Senin (30/8).
Dari hasil CT Scan, kata Kapolres, terdeteksi adanya benda berbentuk oval yang diduga narkoba. Terduga kemudian diminta untuk meminum obat Dulcolax supaya pelaku mengeluarkannya dari dalam duburnya. Alhasil ditemukan dua buah benda ukuran besar berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening dan satu buah benda ukuran kecil berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening.
"Setelah barang itu keluar, pelaku kemudian mengakui benda yang keluar dari duburnya itu adalah narkotika jenis sabu,"sebut Kapolres.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 bungkus plastik besar berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 lembar Boardingpass Citilink.
Selain itu, diamankan juga 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP android merk Xiaomi, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp1.800.000. Dalam kasus ini,
Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku, yaitu Pasal 114 Ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Total sabu yang disembunyikan seberat, 201,79 gram ini, kata kapolres dengan nilai sekitar, Rp250 juta dengan modus penyelundupan di dalam dubur dengan jaringan antar provinsi. Sementara untuk narkoba yang diamankan itu, diakui pelaku akan diedarkan di seluruh wilayah di Kabupaten Lotim. Barang yang diamankan ini, berasal dari Sumatera kemudian dibawa ke NTB dari Bandara Jakarta menunju BIL.
"Dari pengakuan pelaku, ini kali kedua dia membawa narkoba ke NTB dengan modus di dalam dubur. Adapun untuk harga sabu Rp1,5 jt per gram dengan upahnya kurir sebesar, Rp15 juta per 100 gram,"terang Kasat Narkoba, Iptu. I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH. (AD)
Via
BERITA
Post a Comment