Dikes Lotim Pecat Nakes Palsukan Sertifikat Vaksin, Polres Lotim Perketat Pengawasan Vaksinasi
Lombok Timur (AksaraNTB.com) -
Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim mengambil tindakan tegas terhadap tenaga kesehatan (Nakes) yang memalsukan sertifikat vaksin terhadap nelayan yang pergi mancing ke Benoa Bali. Pemecatan langsung dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku. Pelaku bahkan sudah ditangkap Polda Bali.
Kepala Dikes Lotim, Dr. H. Pathurrahman, M.Kes, membenarkan penangkapan terhadap Nakes asal Kecamatan Pringgabaya yang bertugas di Puskesmas Labuhan Lombok lantaram melakukan pemalsuan terhadap sertifikat vaksin terhadap belasan nelayan asal Lotim yang terlebih dahulu diamankan di Pelabuhan Padang Bae Provinsi Bali.
"Kita akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Nakes yang bersangkutan. Status Nakes ini non PNS,"tegas Pathurrahman, dikonfirmasi, Senin (30/8) lalu.
Oknum Nakes yang diamankan tersebut diduga membuatkan sertifikat vaksin palsu terhadap belasan nelayan yang akan pulang ke Lotim dikarenakan sembilan bulan memancing di Teluk Benoa, Bali. Para nelayan tersebut tidak bisa pulang dan tertahan di Pelabuhan Padang Bae Bali karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Untuk mendapat sertifikat vaksin palsu ini, pelaku meminta kepada para nelayan dengan membayar sebesar, Rp200 ribu tanpa melakukan suntik vaksinasi. Sertifikat vaksin itu kemudian dikirim ke para nelayan namun terdeteksi ketika dicek tidak bisa muncul barcode-nya yang menimbulkan kecurigaan petugas di Bali.
Pathurrahman bahkan sudah meminta kepada kepala Puskesmas di Kabupaten Lotim untuk meningkatkan pengawasan kepada tenaga Nakes atas kejadian ini agar tidak terulang kembali.
Kapolres Lotim, AKBP. Herman Suriyono, SIK.,MH., mengaku siap mendukung proses penanganan hukum Polda Bali untuk mengungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin ini. Polres Lotim juga sudah berkoordinasi dengan Dikes Lotim untuk memperketat pengawasan pelayanan vaksinasi serta mengawasi penyedia jasa pembuat kartu sertifikat vaksinasi. (Ad)
Post a Comment